Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Tambahan tunjangan yang dimaksud disini adalah kebijakan tentang pemberian uang makan bagi guru memang menuai banyak pertanyaan, pasalnya beberapa di antara guru ada yang mendapatkannya ada juga yang tidak mendapatkannya.

Sebenarnya bagaimana kebijakan ini mengatur? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Tambahan tunjangan uang makan bagi guru ASN menjadi perbincangan hangat, termasuk juga di kalangan para guru, baik guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi terkhusus bagi guru ASN.

Aturan yang mengatur tentang pemberian tunjangan uang makan untuk ASN bukanlah merupakan regulasi baru, melainkan sudah ada sejak lama.

Regulasi baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Terlebih secara resmi kementerian keuangan telah mengeluarkan regulasi yang tersebut diatas. Dalam aturan tersebut disebutkan adanya satuan biaya uang makan bagi PNS dan untuk TNI/POLRI mendapatkan uang lauk pauk.

Berikut ini satuan biaya Maksimal Uang Makan PNS yang tersaji dalam Tabel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

  • Golongan I dan II : Rp. 35.000 per hari
  • Golongan III : Rp. 37.000 per hari
  • Golongan IV : Rp. 41.000 per hari

Jika disatukan menjadi pencairan setiap bulan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan maksimal sebesar:

  • Golongan I dan II : Rp. 770.000 per bulan
  • Golongan III : Rp. 814.000 per bulan
  • Golongan IV : Rp. 902.000 per bulan

Kemudian bagaimana dengan uang makan bagi guru ASN? Berikut ini  2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Yang Dapat Uang Makan yaitu:

Guru ASN Kemenag

Hal ini didukung dengan adanya satu  berita yang terbit di website resmi kanwil Kemenag  yang berjudul “Hari Ini Min 1 Palembang Bagi Uang Makan Guru dan Pegawai PNS”.

Meskipun ini bukan merupakan berita yang baru, namun hal ini mengindikasikan bahwa memang benar bahwa pemerintah uang makan untuk guru ASN kemenag pernah dilakukan.

Halaman selanjutnya,

Guru ASND yang terdapat Perda,  …



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon