Hore, Sudah Mulai Pencairan Gaji ke 13 Bagi Guru di Daerah – Daerah ini Per Tanggal 4 Juni 2024

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Hore, Sudah Mulai Pencairan Gaji ke 13 Bagi Guru di Daerah – Daerah ini Per Tanggal 4 Juni 2024. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi guru di daerah daerah ini baik guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi, updatean terbaru bahwa sudah mulai pencairan gaji ke 13 guru tahun 2024.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel inni hingga tuntas.

Dar informasi yang kami kutip dari salah satu tayangan Youtube Guru Abad 21 yang membagikan komentar komentar guru di berbagai daerah bahwa telah menerima pencairan gaji ke 13.

Beberapa diantaranya yaitu:

Komentar salah satu guru, “Alhamdulillah SMS banking sudah berbunyi pagi ini gaji 13 sudah cair

Bukan hanya itu saja salah satu guru di Prov Sulbar juga menyuarakan hal yang sama “Sulbar gaji tanggal satu, dan gaji ke 13 tanggal 3

Bahkan di Sulbar juga “Kami Sulbar jenjang SMK sudah cair semua yang 100% 2024 dan 50% THR dan 50% gaji ke 13 tahun 2023, alhamdulillah sudah cair semua

Inilah beberapa potret kabar bahagia yang disampaikan oleh guru guru tentangu pencairan  gaji ke 13 guru yang sudah masuk ke rekening.

Untuk daerah lain, kami belum mendapatkan informasinya semoga saja bisa segara ikut menyusul mendapatkan pencairannya.

Mengingat apabila kita ketahui bahwa regulasi yang mengatur tentang gaji ke 13 sudah jelas disampaikan bahwa akan dicairkan di bulan juni 2924 atau dapat dicairkan setelah bulan juni 2024.

Disampaikan dalam kesempatannya Konferensi Pers tentang THR dan Gaji  ke 13 tahun 2024 bersama juga dengan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas dan Mendagri Tito Karnavian.

Dalam penyampainya Sri Mulyani menjelaskan bahwa gaji ke 13 akan dibayarkan di Bulan Juni atau bagi yang bulan Juni belum dibayarkan bisa dibayarkan setelah bulan Juni.

Memang dalam penyampaian beliau tidak menyebutkan tanggal patennya, karena mengingat bahwa pencairan gaji ke 13 sepenuhnya merupakan wewenang dari setiap pemerintah daerah.

Sehingga antara satu daerah dengan daerah yang lainnya pasti tanggal pencairannya akan berbeda.

Halaman selanjutnya,

Selain Sri Mulyani, berkaitan …



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon