Ini Langkah Selanjutnya Setelah Menyelesaikan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Ini Langkah Selanjutnya Setelah Menyelesaikan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Sesuai dengan anjuran yang terdapat dalam surat edaran Kemdikbud melalui Ditjen GTK yang terbit tanggal 8 Juni lalu tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG saat ini Anda mungkin sudah atau sedang dalam tahap pemutakhiran data.

Tapi tahukah anda apa langkah selanjutnya setelah menyelesaikan pemutakhiran data tersebut? Untuk mengetahui jawabannya simak artikel ini hingga selesai.

Sebagaimana kita tahu bahwa tahapan dalam PPG Daljab 2024 antara lain yaitu:

  • Rekrutmen : Pemutakhiran data guru dalam jabatan secara masif
  • Seleksi : Hanya melakukan seleksi administrasi tidak ada seleksi akademik (pretest)
  • Pembelajaran : Durasi pembelajarannya menyesuaikan dengan kemampuan peserta, dengan menyasar lebih dari 500.000 peserta/tahun.
  • UKMPPG : Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja (Video Praktik Pelajaran)

Langkah Selanjutnya Setelah Menyelesaikan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024

Saat ini anda berada di tahap Rekrutmen yaitu dengan melakukan pemutakhiran data guru dalam jabatan secara masif. Yang mana anda diberikan tenggat waktu sampai tanggal 30 Juni 2024 mendatang.

Lanjutannya, yaitu seleksi administrasi. Seleksi administrasi ini diperuntukan bagi 5 kategori yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. yaitu:

  • a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  • b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat pendidikan.
  • c. Guru yang terdaftar dalam Dapodik dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki sertifikat pendidik, dna tidak termasuk guru yang dimaksud dalam poin a dan b.
  • d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik
  • e. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda.

Halaman selanjutnya,

Untuk pelaksanaan seleksi adminitrasi memang ,…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon