Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Pada tahun 2025, seluruh guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Indonesia diharuskan melakukan sejumlah langkah administratif penting untuk memastikan kelancaran layanan dan hak-hak mereka. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat berisiko menyebabkan pemblokiran layanan, termasuk tunjangan profesi, akses ke aplikasi pendidikan, dan hak-hak lainnya.​

  1. Verifikasi Data Pribadi dan Jabatan

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa data pribadi dan jabatan yang tercatat dalam sistem SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) atau aplikasi terkait lainnya sudah akurat dan terbaru. Perubahan data seperti nama, tempat lahir, NUPTK, dan jabatan harus segera diperbarui untuk menghindari ketidaksesuaian data yang dapat menghambat proses administrasi dan pembayaran tunjangan.​

  1. Aktivasi dan Pembaruan Akun SIMPKB

Guru wajib memastikan bahwa akun SIMPKB mereka aktif dan terhubung dengan data yang valid. Jika akun belum terdaftar atau terdapat masalah teknis, segera lakukan registrasi atau perbaikan melalui laman resmi SIMPKB. Keterlambatan dalam aktivasi akun dapat berdampak pada keterlambatan dalam pencairan tunjangan dan akses ke pelatihan profesional.​

  1. Pembaruan Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Akademik

Guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau memiliki sertifikat pendidik baru harus memastikan bahwa sertifikat tersebut telah terdaftar dan terverifikasi dalam sistem. Kesesuaian antara sertifikat pendidik dan mata pelajaran yang diajarkan sangat penting, terutama setelah dicabutnya aturan linearitas dalam Permendikbudristek No. 7 Tahun 2024, yang memungkinkan guru mengajar mata pelajaran di luar sertifikat mereka tanpa kehilangan hak tunjangan profesi. ​

  1. Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat dan Jabatan

Guru yang memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat atau jabatan harus segera menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan. Keterlambatan dalam pengajuan kenaikan pangkat dapat mempengaruhi status kepegawaian dan hak-hak lainnya. Pastikan semua dokumen pendukung, seperti SK Pangkat, SK Jabatan, dan bukti pelaksanaan tugas, telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.​

  1. Pendaftaran dan Pembaruan Data di Aplikasi Dapodik

Bagi guru yang mengajar di sekolah negeri, wajib memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan diperbarui dalam aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Ketidaksesuaian data dalam Dapodik dapat menyebabkan ketidakcocokan antara data kepegawaian dan data sekolah, yang berisiko menghambat proses administrasi dan pembayaran tunjangan.​

  1. Pendaftaran di Aplikasi SIMASN dan SIMPPPK

Guru PPPK yang belum terdaftar dalam aplikasi SIMASN atau SIMPPPK harus segera melakukan registrasi. Aplikasi ini digunakan untuk mengelola data kepegawaian dan memastikan bahwa guru mendapatkan hak-hak mereka secara tepat waktu. Keterlambatan dalam pendaftaran dapat menyebabkan pemblokiran layanan dan hak-hak kepegawaian lainnya.​

  1. Pemantauan dan Penyelesaian Masalah Administratif

Guru diharapkan untuk secara rutin memantau status administrasi mereka melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah. Jika ditemukan masalah atau ketidaksesuaian data, segera lakukan perbaikan atau klarifikasi melalui kanal resmi yang telah disediakan, seperti layanan pengaduan atau helpdesk. Penyelesaian masalah administratif secara proaktif dapat mencegah pemblokiran layanan dan memastikan kelancaran proses kepegawaian.​

Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP   Perangkat Ajar yang Anda dapat :   1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru  2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP   3. Analisis Kompetensi   4. Analisis SKL   5. Jurnal Mengajar Guru   6. KKTP   7. Pemetaan Kompetensi   8. Penetapan IPK   9. Analisis Alokasi Waktu   10. Program Semester   11. Program Tahunan   12. ATP   13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU

Halaman Selanjutnya

Peningkatan Kompetensi Profesional…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.

Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Kabar gembira bagi seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi tahun 2025 kembali berhembus kencang. Setelah pengumuman penyederhanaan birokrasi pencairan tunjangan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) [BM], kini terungkap kemudahan signifikan lainnya terkait pemenuhan syarat 24 jam mengajar. Kebijakan inovatif ini telah terintegrasi penuh dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yang dirilis pada bulan April ini.

Kabar baik ini secara langsung menjawab salah satu kendala utama yang selama ini dihadapi guru bersertifikasi dalam memenuhi persyaratan pencairan tunjangan, yaitu kekurangan jam mengajar. Melalui pembaruan Dapodik ini, guru kini dapat memanfaatkan jam mengajar yang diemban oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek). Kebijakan ini secara spesifik mengakomodasi struktur organisasi sekolah dengan memperhitungkan jam mengajar 3 wakasek di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 4 wakasek di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam pemenuhan kuota 24 jam mengajar guru bersertifikasi.

“Kami mendengar betul aspirasi dari para guru terkait kesulitan dalam memenuhi 24 jam mengajar, terutama bagi mereka yang memiliki tugas tambahan sebagai Wakasek atau jabatan struktural lainnya. Oleh karena itu, kami melakukan penyesuaian dalam sistem Dapodik agar beban kerja dan kontribusi mereka di sekolah dapat diakui secara proporsional,” ujar [Sebutkan Nama Pejabat Kemendikbudristek yang Kompeten – Misalnya, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Citra Dewi] dalam keterangan pers terpisah.

Sebelumnya, pemenuhan 24 jam mengajar seringkali menjadi batu sandungan bagi guru bersertifikasi, terutama di sekolah dengan jumlah rombongan belajar yang terbatas atau guru yang memiliki tugas tambahan yang signifikan. Akibatnya, tidak sedikit guru yang terpaksa mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain atau bahkan terancam tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi.

Dengan adanya kebijakan baru ini, guru bersertifikasi yang memiliki tugas tambahan sebagai Wakasek tidak perlu lagi khawatir kekurangan jam mengajar. Sistem Dapodik terbaru akan secara otomatis menghitung jam mengajar yang diemban oleh para Wakasek dan mengintegrasikannya ke dalam pemenuhan syarat 24 jam mengajar guru yang relevan.

“Misalnya, seorang guru mata pelajaran di SMP yang juga menjabat sebagai Wakasek Kesiswaan. Jam mengajar yang diampu oleh Wakasek Kesiswaan tersebut akan diakui dan dihitung dalam pemenuhan 24 jam mengajarnya. Hal ini tentu sangat membantu dan meringankan beban guru,” jelas [Dr. Citra Dewi].

Implementasi kebijakan ini dalam Dapodik versi terbaru juga akan mempercepat proses verifikasi pemenuhan syarat 24 jam mengajar. Data jam mengajar Wakasek akan tercatat secara sistematis dan dapat diverifikasi secara real-time oleh dinas pendidikan dan Kemendikbudristek. Hal ini akan mengurangi potensi kesalahan data dan memperlancar proses pencairan tunjangan sertifikasi.

Kombinasi antara pemangkasan birokrasi pencairan tunjangan yang diumumkan sebelumnya oleh Menteri dan kemudahan dalam pemenuhan 24 jam mengajar melalui pembaruan Dapodik ini menjadi angin segar yang semakin kencang bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia. Para guru kini memiliki harapan yang lebih besar untuk menerima hak mereka secara lebih cepat dan tanpa hambatan yang berarti.

“PGRI sejak lama menyuarakan aspirasi terkait kesulitan pemenuhan 24 jam mengajar, terutama bagi rekan-rekan yang memiliki tugas tambahan. Integrasi perhitungan jam mengajar Wakasek dalam Dapodik adalah solusi yang sangat baik dan akan sangat membantu guru dalam memenuhi persyaratan tunjangan sertifikasi,” ungkap Bapak Agus.

Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP   Perangkat Ajar yang Anda dapat :   1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru  2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP   3. Analisis Kompetensi   4. Analisis SKL   5. Jurnal Mengajar Guru   6. KKTP   7. Pemetaan Kompetensi   8. Penetapan IPK   9. Analisis Alokasi Waktu   10. Program Semester   11. Program Tahunan   12. ATP   13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU

Halaman Selanjutnya

guru sertifikasi dalam memenuhi …



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah resmi menetapkan petunjuk teknis (juknis) mengenai pemberian gaji ke-13. Keputusan ini menjadi angin segar bagi para purnabakti yang telah mengabdikan diri kepada negara, memberikan kepastian mengenai hak finansial yang akan mereka terima. Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para pensiunan PNS, sebagai wujud apresiasi atas jasa-jasa mereka selama masa pengabdian. Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama dalam menghadapi kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Dasar Hukum dan Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS memiliki dasar hukum yang kuat, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tujuan utama dari pemberian gaji ke-13 ini adalah:

  • Meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS.
  • Memberikan penghargaan atas jasa-jasa mereka selama masa pengabdian.
  • Membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama dalam menghadapi hari raya atau tahun ajaran baru.

Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Gaji pokok pensiunan.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh setiap pensiunan PNS akan bervariasi, tergantung pada golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang berlaku.

Ketentuan dan Persyaratan Penerima Gaji ke-13

Untuk dapat menerima gaji ke-13, pensiunan PNS harus memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratan, antara lain:

  • Berstatus sebagai pensiunan PNS yang sah.
  • Terdaftar dalam database PT Taspen (Persero).
  • Memiliki nomor pokok pensiun (NPP).

Proses pencairan gaji ke-13 akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero), sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Nominal Gaji ke-13

Nominal gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Pemerintah berupaya untuk memberikan nominal yang layak dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Informasi detail mengenai nominal gaji ke 13 dapat dilihat di peraturan menteri keuangan yang terbaru.

Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP   Perangkat Ajar yang Anda dapat :   1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru  2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP   3. Analisis Kompetensi   4. Analisis SKL   5. Jurnal Mengajar Guru   6. KKTP   7. Pemetaan Kompetensi   8. Penetapan IPK   9. Analisis Alokasi Waktu   10. Program Semester   11. Program Tahunan   12. ATP   13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU

Halaman Selanjutnya

Dampak Positif Pemberian Gaji ke-13…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Kabar terbaru mengenai perubahan usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi diumumkan oleh pemerintah. Perubahan ini menjadi sorotan utama dalam reformasi birokrasi yang sedang digalakkan. Sebelumnya, usia pensiun yang umum diterapkan adalah 60 tahun, namun kini terdapat penyesuaian yang signifikan.

Perubahan usia pensiun ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor penting. Pertama, pemerintah berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas aparatur sipil negara (ASN). Dengan menyesuaikan usia pensiun, diharapkan ASN yang lebih muda dan energik dapat mengisi posisi-posisi strategis dalam pemerintahan.

Kedua, perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan zaman dan kebutuhan tenaga kerja yang semakin beragam. Pemerintah ingin memastikan bahwa ASN memiliki kemampuan dan kompetensi yang relevan dengan tuntutan pekerjaan saat ini.

Peraturan Baru yang Diresmikan Negara

Peraturan baru yang diresmikan oleh negara mengatur tentang perubahan usia pensiun bagi PNS dan PPPK. Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut antara lain:

  • Penyesuaian Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan: Usia pensiun kini tidak lagi seragam, melainkan disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatan yang diemban oleh ASN.
    • Jabatan Manajerial:
      • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: 60 tahun.
      • Pejabat Administrator dan Pengawas: 58 tahun.
    • Jabatan Non-manajerial:
      • Pejabat Pelaksana: 58 tahun.
      • Untuk Pejabat Fungsional akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penyetaraan Usia Pensiun PNS dan PPPK: Pemerintah menyetarakan usia pensiun antara PNS dan PPPK, sehingga tidak ada lagi perbedaan berdasarkan status kepegawaian.
  • Tujuan Perubahan: Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih meritokratis dan adil, serta menekankan pentingnya kinerja dalam aparatur sipil 1 negara.

 

Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP   Perangkat Ajar yang Anda dapat :   1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru  2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP   3. Analisis Kompetensi   4. Analisis SKL   5. Jurnal Mengajar Guru   6. KKTP   7. Pemetaan Kompetensi   8. Penetapan IPK   9. Analisis Alokasi Waktu   10. Program Semester   11. Program Tahunan   12. ATP   13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU

Halaman Selanjutnya

Perubahan usia pensiun ini memiliki …



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menandatangani peraturan terbaru mengenai Asuransi Kematian (Askem) yang akan dicairkan oleh PT Taspen (Persero). Peraturan ini memberikan kepastian dan perlindungan finansial bagi para pensiunan dan keluarga mereka dalam menghadapi situasi duka.  Uang Askem adalah manfaat asuransi yang diberikan kepada ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia. Manfaat ini bertujuan untuk meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan, terutama dalam penyelenggaraan upacara pemakaman dan kebutuhan mendesak lainnya.

Peraturan Baru yang Ditandatangani Sri Mulyani

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang ditandatangani Sri Mulyani Indrawati mengatur tentang besaran dan persyaratan pencairan uang Askem. Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut antara lain:

  • Besaran Manfaat: Besaran uang Askem yang akan diterima ahli waris bervariasi tergantung pada golongan pensiunan dan status keluarga yang meninggal dunia.
    • Apabila yang meninggal adalah pensiun PNS golongan I-IV yang merupakan peserta program tabungan hari tua, maka uang Askem yang akan dibayarkan oleh Taspen sebesar Rp8 juta.
    • Apabila yang meninggal adalah suami/istri dari pensiun PNS golongan I-IV, maka nominal Askem yang dikeluarkan Taspen Rp6 juta.
    • Apabila yang meninggal adalah anak dari pensiun PNS Golongan I-IV yang merupakan peserta program tabungan hari tua, maka nominal Askem akan dibayarkan oleh Taspen sebesar Rp4 juta.
  • Persyaratan Pencairan: Ahli waris perlu melengkapi dokumen-dokumen tertentu untuk mengajukan pencairan uang Askem, seperti surat kematian, kartu pensiun, dan dokumen identitas lainnya.
  • Proses Pencairan: PT Taspen (Persero) akan memproses dan mencairkan uang Askem kepada ahli waris yang memenuhi persyaratan.

Keadaan yang Memungkinkan Pencairan Uang Askem

Uang Askem akan dicairkan oleh Taspen dalam keadaan berikut:

  • Pensiunan PNS golongan I, II, III, atau IV meninggal dunia.
  • Suami/istri dari pensiunan PNS golongan I, II, III, atau IV meninggal dunia.
  • Anak dari pensiunan PNS golongan I, II, III, atau IV meninggal dunia.Penerima Asuransi Kematian (Askem) PNS adalah ahli waris dari:
    • Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV yang meninggal dunia:
      • Dalam hal ini, ahli waris yang sah dari pensiunan PNS tersebut yang berhak menerima Askem.
    • Suami/istri dari pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV yang meninggal dunia:
      • Jika suami atau istri dari pensiunan PNS meninggal dunia, maka pensiunan PNS tersebut yang berhak menerima Askem.
    • Anak dari pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV yang meninggal dunia:
      • Apabila anak dari pensiunan PNS meninggal dunia, maka pensiunan PNS tersebut yang berhak menerima Askem.

    Secara lebih rinci, yang berhak menerima uang Askem adalah:

    • Suami/Istri.
    • Anak yang sah.
    • Apabila tidak ada suami/istri/anak, maka orang tua kandung dari pensiunan PNS tersebut.
    • Apabila tidak ada dari ketiganya, maka penerimaanya berdasarkan penetapan ahli waris dari pengadilan.

    Penting untuk dicatat bahwa terdapat persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh ahli waris untuk mengajukan klaim Askem ke PT Taspen (Persero).

Persyaratan Dokumen Pencairan Askem

Untuk mengajukan klaim Askem, ahli waris perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang telah diisi.
  • Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG).
  • Fotokopi SK Pensiun/Kartu Identitas Pensiun (KARIP).
  • Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit.
  • Fotokopi identikas diri (KTP/SIM) pemohon.
  • Fotokopi buku rekening pemohon.
  • Fotokopi Surat Nikah legalisir oleh Lurah/KUA bila pemohon adalah istri.
  • Untuk anak usia 21 s/d 25 tahun, belum menikah/bekerja dan masih sekolah (SKS).
  • Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri/agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
  • Surat kuasa ahli waris bila anak sudah dewasa.
  • Surata keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa bila pemohon orang tua kandung.
  • Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, dan orang tua.

 

 Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa
 Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP   Perangkat Ajar yang Anda dapat :   1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru  2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP   3. Analisis Kompetensi   4. Analisis SKL   5. Jurnal Mengajar Guru   6. KKTP   7. Pemetaan Kompetensi   8. Penetapan IPK   9. Analisis Alokasi Waktu   10. Program Semester   11. Program Tahunan   12. ATP   13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU

Halaman Selanjutnya

Uang Askem memiliki…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Kabar gembira bagi para pahlawan pendidikan Indonesia! Menteri Keuangan (Menkeu) secara resmi mengumumkan pencairan tambahan penghasilan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan profesionalisme guru dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Menkeu menyampaikan bahwa pencairan tambahan penghasilan ini akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Maret 2025. “Pemerintah menyadari peran penting guru dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para guru,” ujar Menkeu.

Tambahan penghasilan tunjangan sertifikasi guru ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Besaran tambahan penghasilan yang diterima oleh setiap guru bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerja.

Pencairan tambahan penghasilan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menarik minat generasi muda untuk berprofesi sebagai guru.

Menkeu juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar RpXX triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 untuk program ini. “Kami berharap tambahan penghasilan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,” kata Menkeu.

Sementara itu, Kemendikbudristek menyambut baik kebijakan pemerintah ini. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menyampaikan apresiasi kepada Menkeu atas dukungan yang diberikan kepada para guru. “Kami berterima kasih kepada Kementerian Keuangan atas dukungan ini. Tambahan penghasilan ini akan sangat bermanfaat bagi para guru dalam meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Mendikbudristek.

Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP   Perangkat Ajar yang Anda dapat :   1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru  2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP   3. Analisis Kompetensi   4. Analisis SKL   5. Jurnal Mengajar Guru   6. KKTP   7. Pemetaan Kompetensi   8. Penetapan IPK   9. Analisis Alokasi Waktu   10. Program Semester   11. Program Tahunan   12. ATP   13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU

Halaman Selanjutnya

Kemendikbudristek juga mengimbau kepada para guru untuk….



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang 2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Kabar gembira datang bagi para guru penerima tunjangan sertifikasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 8 April 2025, pemerintah mengumumkan dua kebijakan baru yang akan meningkatkan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa ini. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Kabar gembira pertama adalah kenaikan tunjangan sertifikasi sebesar 10%. Kenaikan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kerja keras para guru dalam mendidik generasi penerus bangsa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong mereka untuk terus berinovasi dalam pembelajaran.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Mereka memiliki peran penting dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas. Kenaikan tunjangan ini adalah bentuk penghargaan kami atas dedikasi dan kerja keras mereka,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/4/2025).

Kenaikan tunjangan ini akan mulai berlaku pada bulan Mei 2025 dan akan diterima oleh seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi di seluruh Indonesia. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 triliun untuk merealisasikan kebijakan ini.

Kabar gembira kedua adalah kemudahan proses pencairan tunjangan sertifikasi. Pemerintah akan menerapkan sistem pencairan tunjangan secara otomatis melalui rekening bank masing-masing guru. Dengan sistem ini, guru tidak perlu lagi repot-repot mengurus administrasi pencairan tunjangan.

“Kami ingin memudahkan para guru dalam menerima hak mereka. Dengan sistem pencairan otomatis, guru tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengurus administrasi,” kata Nadiem.

Sistem pencairan otomatis ini akan mulai berlaku pada bulan Juni 2025. Pemerintah telah bekerja sama dengan beberapa bank untuk memastikan kelancaran proses pencairan tunjangan.

Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP   Perangkat Ajar yang Anda dapat :   1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru  2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP   3. Analisis Kompetensi   4. Analisis SKL   5. Jurnal Mengajar Guru   6. KKTP   7. Pemetaan Kompetensi   8. Penetapan IPK   9. Analisis Alokasi Waktu   10. Program Semester   11. Program Tahunan   12. ATP   13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU

Halaman Selanjutnya

Kedua kebijakan baru ini….



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.