Pengertian dan Dasar Hukum Ekspor

Pengertian Ekspor adalah kegiatan yang dilakukan dengan mengeluarkan barang dari daerah pabean (pengertian menurut bea cukai). Yang dimaksud daerah pabean adalah wilayah Rep Indonesia baik itu darat, udara di atasnya serta wilayah perairat dan zona tertentu berdasarkan UU Zona Ekonomi ekslusif (ZEE) dan landas kontinen.

Unsur yang dalam kegiatan ekspor ini terdiri dari,

  1. Eksportir yaitu pelaku ekspor
  2. Importir yaitu penerima atau tujuan kegiatan ekspor
  3. Barang ekspor yaitu barang yang dikeluarkan dari daerah pabean yang dijelaskan di atas.
  4. Pemberitahuan pabean ekspor yaitu pernyataan tertulis baik itu secara fisik ataupun elektronik dari pabean.
Pemberitahuan pabean ini akan ditetapkan oleh Menkeu (Menteri Keuangan) dengan cq Dirjen Bea Cukai. 

Ada jua istilah nota pelayanan ekspor atau NPE. NPE ini adalah nota terbitan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. 

Dasar Hukum yang Melindungi kegiatan ekspor ini sebagai berikut,
  1. UU no 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabean
  2. Permenkeu no 145/PMK.04/2007 tentang ketentuan kepabean di bidang Ekspor
  3. Peraturan Dirjen Bea Cukai P-40/BC/2008 jo. P-06/BC/2009 jo. P-30/BC/2009 jo. P-27/BC/2010 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor 
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Nah, itulah sekilas mengenai dasar hukum ekspor dan pengertian dari ekspor. Semoga saja bisa menambah pengetahuan ekonomi kamu ya.


EmoticonEmoticon