Tujuan, Fungsi dan Kapan Penerbitan Surat Tagihan Pajak

Pengertian tentang surat tagihan pajak diterangkan dalam UU no 16 tahun 2009 pasal 1 ayat 30. Defenisi surat tegihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administratif beripa bunga atau denda. Kekuatan hukum surat tagihan pajak ini diungkapkan sama dengan surat ketetapan pajak.

Direktur Jendral (Dirjen) Pajak melakukan penerbitan surat tagihan pajak untuk,
  1. Pajak penghasilan dalam tahun yang berjalan tidak ataupun kurang bayar
  2. Hasil penelitian SPT, ditemukan kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan tulis ataupun kesalahan hitung
  3. Wajib pajak diberikan sanksi administratif berupa dengan atau bunga
  4. Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak, namun tak membuat faktur pajak atau pembuatan faktur pajak tak tepat waktu. Atau bisa juga pengusaha kena pajak yang tak melakukan pengisian faktur dengan lengkap selain: Identitas Pembeli berupa nama, alamat dan NPWP, nama dan tanda tangan.
  5. Pengusaha pajak yang melaporkan faktur pajak namun tak sesuai dengan periode penerbitan faktur pajak
  6. Pengusaha kena pajak yang gagak produktif dan telah diberikan pengembalian pajak masukan. ini lebih lanjut di atur dalam pasal 14 ayat 2
Berikut contoh gambar surat tagihan pajak,
gambar contoh surat tagihan pajak
Nah itulah kegunaan dan fungsi serta tujuan penerbitan surat tagihan pajak. Mudah mudahan ini menambah pengetahuan kamu dalam perpajakan. Baca juga Subjek, Objek dan UU tentang PPn (Pajak Pertambahan Nilai)


EmoticonEmoticon