Simak! Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat bagi PNS

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Simak! Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat bagi PNS. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan bahwa usulan kenaikan pangkat PNS bisa dimulai pada Jumat 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Personil (PNS) yang ingin mengajukan permohonan proposal harus segera menyampaikannya. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan proposal kenaikan pangkat ke pangkat resmi ini.

Jadi apa saja persyaratannya? BKN sebelumnya mengingatkan hal ini melalui akun Instagram mereka. Pihaknya mengatakan, masa usul kenaikan pangkat pada 1 Oktober 2022 akan berlangsung sekitar satu bulan dan dimulai pada 1 juli.

Mengutip informasi dari Instagram @bkngoidofficial, Kamis (30/6/2022) menyebutkan sebagi berikut “Hai #SobatBKN, usul kenaikan pangkat (KP) periode 1 Oktober 2022 sudah dapat diterima BKN mulai tanggal 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022,” Karena hal ini membutuhkan banyak dokumentasi tambahan, sehingga personel yang ingin mengajukan promosi juga harus melengkapi dokumentasi yang diperlukan untuk persetujuan nanti.

BKN menegaskan, berkas tersebut perlu diperiksa kembali sebelum proposal final dibuat. BKN juga menginformasikan pernyataan sebagai berikut “Buat kalian yang akan mengajukan KP, pastikan kelengkapan persyaratan kalian lengkap sebelum mengajukan. Selengkapnya silakan berkoordinasi dengan unit kepegawaian di instansi masing-masing.

Makin cepat syarat KP dilengkapi, semakin cepat pula diusulkan,” Karena hal tersebut, kelengkapan berkas yang terlampir juga berbeda. Berikut rincian berkas kenaikan pangkat PNS yang harus dipenuhi oleh PNS.

Persyaratan:

  • Kenaikan Pangkat Reguler
  • Minimal 4 tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
  • Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu yang telah dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Penilaian Angka Kredit (PAK)
  • Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
  • Minimal 4 tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK Jabatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK Pelantikan yang telah dilegalisir
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  • SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

Sebagai informasi, seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jika dikenakan biaya, harap segera adukan melalui lapor.go.id.

Halaman Selanjutnya

Berkas yang dilampirkan



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon