Honorer di RUU ASN – Sampai sekarang masih banyak tenaga honorer yang bertanya-tanya dan menunggu pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes terlebih dahulu.
Diketahui, tenaga honorer harus menunggu sampai Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) diubah atau direvisi sebelum bisa dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.
Akibatnya, keputusan tentang diangkat atau tidaknya tenaga honorer menjadi PNS belum tentu ada kepastian, meski UU ASN sudah dibahas sejak 2021.
Mengenai kutipan dari usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-Undang aparatur sipil negara (ASN).
Pegawai pemerintah lama yang telah melakukan kerja honorer didorong untuk diberikan pengangkatan sebagai PNS langsung.
Klausul itu ditulis dalam pasal yang baru ditambahkan, yaitu pasal 131A.
“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” tertuang di Pasal 131A ayat (1).
Penjelasan RUU ASN terbaru mengklaim bahwa tindakan afirmatif diperlukan untuk menjaga hak-hak tenaga kontrak, pegawai tetap non-PNS, tenaga honorer, dan pegawai tidak tetap.
Oleh karena itu, disebutkan dalam salah satu pasal RUU ASN, pasal 131A, bahwa tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga honorer semuanya dapat langsung diangkat menjadi PNS.
Namun, tidak semua tenaga honorer, honorer, pegawai tidak tetap non-PNS, dan pegawai kontrak dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang diangkat sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan sebelum 15 Januari 2014 dan bekerja secara terus menerus.
Jika seorang tenaga honorer memenuhi kriteria tersebut, mereka harus langsung diangkat menjadi pegawai pemerintah tanpa harus mengikuti tes terlebih dahulu.
Mereka tetap harus melalui seleksi administrasi, yang meliputi validasi data dan validasi surat untuk keputusan pengangkatan.
Halaman berikutnya
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon