PPPK Guru 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan 3 aturan baru berhubungan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. PPPK Guru 2023 lebih diperhatikan karena formasi yang banyak dan masih ada yang belum selesai dari tahun sebelumnya.
Menteri Nadiem Makarim menjelaskan bahwa aturan yang disampaikan merupakan bentuk dari tanggung jawab atau respon atas adanya guru PPPK yang belum diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Padahal Pemerintah Pusat sudah menyelesaikan proses administrasi yang dibutuhkan, termasuk pengiriman gaji pada guru-guru yang telah terpilih dan masuk pendataan. Persoalannya hanya pada formasi dan gaji guru PPPK yang belum terselesaikan. Dengan demikian memerlukan aturan baru untuk menyelesaikan masalah yang lumayan kompleks ini.
“Pemerintah selalu mendorong Pemda untuk segera mengangkat guru. Namun, di balik layar ternyata ada berbagai permasalahan yang cukup rumit sehingga diperlukan aturan baru untuk menyelesaikannya,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/12) kemarin.
Terdapat 3 kebijakan atau aturan baru yang disampaikan Menteri Nadiem melalui sambutannya pada Puncak Acara HUT PGRI ke-77 untuk PPPK Guru 2023. Pertama, jika hingga maret 2023 Pemda tidak mengirimkan pengajuan formasi sesuai kebutuhan PPPK Guru, maka Pemerintah Pusat yang akan turun tangan langsung menyelesaikannya.
“Aturan yang kemarin dan saat ini berlaku sudah dikoordinasikan dengan baik bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, bila ternyata kondisi tidak memungkinkan maka Pemerintah Pusat yang akan menyelesaikannya”. tambah Nadiem.
Hingga saat ini, Komisi X DPR RI terus mengingatkan Kemendikbud Ristek untuk segera menyelesaikan persoalan PPPK Guru agar tidak berimbas pada tahun-tahun mendatang. Persoalannya adalah Pemda yang “enggan” mengajukan formasi sesuai jumlah guru yang telah lulus passing grade (PG) PPPK 2021 dan 2022.
Sebagai contoh, salah satu guru yang sehari-hari mengajar di swasta akan langsung diberhentikan oleh sekolahnya ketika pengumuman penerimaan guru PPPK disampaikan. Di satu sisi ternyata guru tersebut belum mendapatkan formasi apalagi SK Pengangkatan.
Sehingga, guru-guru tersebut memilih untuk banting setir ke profesi lainnya sembari menunggu persoalan ini selesai. Dan hingga saat ini Pemda masih terus diingatkan untuk segera menyelesaikan persoalan PPPK 2021 lalu.
Halaman Selanjutnya
Alasan Mengapa Pemda belum Mengajukan Formasi Guru PPPK
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon