Masa kerja PPPK berdasarkan regulasi adalah minimal satu tahun dan maksimal akan mendapat kontrak kerja lima tahun yang berlaku di semua instansi.
Perihal kontrak kerja menjadi salah satu perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas, apa yang akan terjadi jika masa kerja PPPK lima tahun sudah berakhir? Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sekda Kota Palembang Sampaikan Masa Kerja PPPK 5 Tahun Sebagai Bentuk Evaluasi
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan bahwa hubungan kontrak kerja PPPK lima tahun sebagai wujud bentuk evaluasi pemerintah terhadap kinerja pegawai.
Evaluasi dan verifikasi kinerja pegawai PPPK dilakukan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dengan data yang berasal dari Pemerintah Kota.
“Jadi pada saat kontrak kerja PPPK 4,5 tahun akan diusulkan ke Kemenpan RB. Lalu pada masa itu dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya,” ungkap Dewa.
Apabila kinerja PPPK dinilai baik, maka hubungan kontrak kerjanya akan diperpanjang untuk lima tahun ke depan. Namun apabila hubungan kontrak kerja dihentikan, maka akan diputus pula hubungan kinerjanya.
Menurut pengakuan Dewa, penetapan hubungan masa kontrak kerja semata-mata hanya untuk melihat sejauh mana kedisiplinan dan kinerja pegawai PPPK.
Hal seperti itu memang merupakan sifat dari PPPK, yakni ketika ada perjanjian kerja maka masanya juga harus ada limit kerja. Tujuannya untuk memastikan capaian kinerja dan perbaikan birokrasi.
Berdasarkan pada UU CPNS dan PPPK harus dilakukan pengadaan evaluasi kerja. Oleh sebab itu maka setiap lima tahun sekali akan dilihat masa kerja PPPK apakah akan dilanjutkan atau dihentikan dengan ketentuan dari Kemenpan RB.
Adapun PPPK yang kontrak kerjanya bisa diperpanjang lima tahun adalah yang mengampu Jabatan Fungsional (JF), Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama tertentu serta JPT madya tertentu.
Faktor Masa Kerja PPPK Bisa Diperpanjang
Selain penilaian terhadap kinerja pegawai, ada sejumlah faktor masa kerja PPPK bisa diperpanjang tanpa tes lagi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril.
“PPPK direkrut pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan masa hubungan kerjanya yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Jika sudah habis (masa kontrak kerjanya), tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya,” ujar Iwan pada acara virtual ASN Corner pada 19 Juli 2021 lalu.
Faktor yang membuat hubungan kontrak kerja PPPK diperpanjang selain adanya penilaian kinerja adalah berdasarkan kompetensi dan kualifikasi.
“Tetapi kita perlu mempertimbangkan juga beberapa faktor, seperti penilaian kinerjanya. Yang kedua, kesesuaian kompetensi dan kualifikasinya di kebutuhan jabatan selanjutnya,” terang Iwan dua tahun lalu yang masih relevan hingga tahun 2023 ini.
Halaman selanjutnya
EmoticonEmoticon