Pada bulan Mei 2023 ini, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 yang telah dinyatakan lulus dan memperoleh SK berhak atau akan menerima gajinya, hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Plt Kepala BKN.
Bima Hari Wibisana selaku Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK rekrutmen tahun 2022 sudah bisa menerima gaji pertamanya sejak bulan Mei 2023.
Dia juga mengatakan bahwa seorang pegawai PPPK sudah bisa memperoleh pembayaran gaji sebagai ASN, semenjak yang bersangkutan memperoleh kepastian Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
Selanjutnya Bima menambahkan bahwa penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK 2022 menjadi lama dikarenakan pemerintah daerah (Pemda) pada saat menyerahkan dokumen tidak lengkap.
Dia mengatakan bahwa yang paling sering tidak lengkap yaitu dokumen kontrak kerja, ketika dokumen administrasi yang diserahkan oleh pemerintah daerah tidak lengkap maka secara otomatis prosesnya akan menjadi lama.
Bagaimana bisa Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat prosesnya jika dokumen yang diserahkan tidak lengkap. Begitu juga jika pemerintah daerah tidak melakukan pengajuan usulan, lalu apa yang mau diproses, lanjut Bima.
Meskipun demikian jika Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati belum diserahkan, akan tetapi para pegawai dengan status PPPK dapat digaji sebagai seorang ASN. Bima mengatakan yang terpenting yang bersangkutan telah memperoleh TMT dan menandatangani perjanjian kerja dengan PPK selaku atasan yang memberikan kerja.
Bima mencontohkan misalnya saja telah memperoleh kepastian TMT pada bulan Mei, maka akan memperoleh gaji pada bulan itu juga. Atau jika TMT mulai dihitung pada bulan Juni, maka gaji juga akan dibayarkan pada bulan itu juga.
Terkait dengan tanggapan penentuan TMT ini menurut Bima, masih banyak yang salah kaprah atau belum mengetahui. Hal tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah daerah (pemda).
Pasalnya kebijakan mengenai penetapan terdapat di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan bukan oleh BKN. Bima mengatakan bahwa TMT PPPK 2022 akan ditetapkan di dalam sebuah dokumen rencana perjanjian kerja yang telah dibuat dan dilakukan penandatanganan oleh PPK instansi masing-masing.
Dokumen tersebut, juga menjadi dokumen pendukung di dalam usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK rekrutmen tahun 2022.
Jika intansi berada pada tingkat provinsi maka PPK nya yaitu gubernur, sementara itu jika berada di Kabupaten maka PPK nya yaitu seorang Walikota atau Bupati.
Halaman Selanjutnya
Mengenai persoalan penggajian ASN PPPK ini, seorang PPPK juga berhak
Artikel Gaji Pertama PPPK 2022 Disalurkan Bulan Mei, Ini Penjelasan BKN pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Gaji Pertama PPPK 2022 Disalurkan Bulan Mei, Ini Penjelasan BKN bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon