Golongan PNS Ini Akan Segera Dipensiunkan Pemerintah

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Golongan PNS Ini Akan Segera Dipensiunkan Pemerintah kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Diketahui pemerintah akan segera memensiunkan beberapa golongan PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa pensiun yang ditetapkan, meskipun pada kenyataannya masih banyak PNS yang belum siap dipensiunkan.

Akan tetapi para PNS ini siap atau tidak siap harus menghentikan aktivitasnya ketiak telah memasuki masa pensiun. Untuk para PNS yang dipensiunkan oleh pemerintah lebih awal tentu menjadi hal yang tidak mudah.

Setelah bertahun-tahun mengejar karir dan bekerja untuk negara, para PNS harus meninggalkan pekerjaannya tersebut dan melakukan sesuatu yang bermanfaat untuk mengisi waktu luangnya.

Bagi beberapa orang hal ini tentu saja menjadi sesuatu yang menakutkan karena merasa akan kehilangan tujuan hidupnya dan identitas. Akan tetapi perlu untuk diketahui pensiun ini juga mempunyai banyak manfaat untuk para pensiunan PNS.

Selain akan memperoleh tunjangan pensiun, para pensiunan PNS juga dapat mengisi waktu luang bisa dengan melakukan banyak hal yang menyenangkan seperti berolahraga, berlibur atau melakukan hobi yang telah lama tertunda.

Selain itu, para pensiun juga dapat memberikan kesempatan untuk para PNS yang lebih fokus kepada keluarga dan menjalin hubungan yang lebih baik dengan orang-orang terdekatnya.

Meskipun pensiun bagi beberapa PNS merupakan hal yang menakutkan, namun hal tersebut juga akan memberikan banyak peluang dan manfaat untuk para pensiunan PNS menikmati hidup setelah bertahun-tahun bekerja dan mengabdi untuk negara.

Terkait dengan batas usia pensiun untuk PNS ini berbeda-beda tergantung pada jabatan dan golongan yang sedang didudukinya.

Sebagaimana yang telah diatur di dalam PP No 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, golongan PNS tertentu ini akan dipensiunkan lebih awal oleh pemerintah daripada PNS golongan lainnya dengan rincian yaitu sebagai berikut:

  1. Kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan batas usia pensiun umur 58 tahun yaitu sebagai berikut:
  • Pejabat fungsional ahli pertama
  • Pejabat fungsional kategori keterampilan
  • Pejabat fungsional ahli muda
  1. Batas usia penisun untuk para PNS yang telah memasuki umur 60 tahun ditujukan untuk para pejabat pimpinan tinggi fungsional madya
  2. Batas usia penisun untuk para PNS yang telah memasuki umur 65 tahun ditujukan untuk para PNS yang mempunyai jabatan fungsional ahli utama

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pensiuna merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari. Maka dari itu, sangat penting untuk pemerintah memastikan bahwa proses pensiun untuk para PNS tersebut dilakukan dengan secara transparan dan adil.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut harus diterapkan oleh pemerintah supaya

Artikel Golongan PNS Ini Akan Segera Dipensiunkan Pemerintah pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Golongan PNS Ini Akan Segera Dipensiunkan Pemerintah bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon