5 Instansi Akan Diblacklist BKN Dari Pengangkatan Honorer

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul 5 Instansi Akan Diblacklist BKN Dari Pengangkatan Honorer kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Ada kabar yang tidak menyenangkan untuk para tenaga non ASN yang ada di seluruh Indonesia, pasalnya terdapat lima instansi pemerintah yang akan diblacklist oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari pengangkatan honorer tahun 2023 ini.

Pendataan tenaga non ASN yang telah dilakukan sejak bulan Oktober tahun 2022 lalu dalam rangka penghapusan tenaga honorer ini menyisakan lima instansi pemerintahan yang belum melakukan finalisasi pengungahan SPTJM.

Pendataan non ASN ini dilakuakn sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018. Sehingga nantinya para tenaga non ASN yang berada pada lima instansi pemerintahan tersebut terancam akan diblacklist oleh BKN.

Maka dari itu pemerintah memberikan himbauan kepada instansi tersebut untuk segera melakukan finalisasi data tenaga honorer sehingga nantinya tidak akan termasuk ke dalam daftar tenaga non ASN yang akan diblacklist oleh BKN dan bisa melakukan pengangkatan honorer menjadi ASN.

Diketahui bahwasannya pada tahapan finalisasi pendataan non Aparatur Sipil Negara ini, data final hasil dari verifikasi dan validasi harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dilakukan penandatanganan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Maka dari itu, dalam rangka menindaklanjuti hasil pendataan tenaga honorer, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah melakukan koordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang telah disampaikan pada sistem pendataan tenaga non ASN BKN.

Para tenaga non ASN juga wajib tahu bahwasannya jika data final yang tidak disertai oleh SPTJM, maka data tersebut tidak akan bisa dijadikan data dasar oleh para tenaga non ASN.

Sebelumnya Azwar Anas juga telah mengungkapkan total secara keseluruhan tenaga honorer yang telah dilengkapi dengan SPTJM ini berjumlah sebanyak 2.355.092 orang. Adapun data para tenaga non ASN yang telah dilengkapi dengan SPTJM dengan sejumlah 595 instansi juga sudah mengunggah SPTJM.

Selain itu masih terdapat lima instansi yang belum menyertakan SPTJM yang hal tersebut membuat Komisi II DPR RI mendorong Menteri PANRB supaya segera untuk membereskan kelengkapan SPTJM supaya para tenaga non ASN yang berada pada instansi tersebut tidak di blacklist oleh BKN.

Perlu diketahui pendataan SPTJM sendiri telah dilakukan mulai dari tanggal 15 sampai dengan 31 Maret 2023.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam surat peringatan BKN No: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023, tenaga non ASN telah memberikan ultimatum supaya menyampaikan SPTJM ini.

Halaman Selanjutnya

Pada poin ke 3 di dalam surat peringatan yang tertanggal 10 Maret 2023

Artikel 5 Instansi Akan Diblacklist BKN Dari Pengangkatan Honorer pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai 5 Instansi Akan Diblacklist BKN Dari Pengangkatan Honorer bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon