Dalam Penyusunan Perencanaan Kinerja, Ini Salah Satu Faktor yang Menjadi Pertimbangan Penilaian 

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Dalam Penyusunan Perencanaan Kinerja, Ini Salah Satu Faktor yang Menjadi Pertimbangan Penilaian . Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Dalam penyusunan perencanaan kinerja yang sudah dapat dimulai hingga batas waktu tanggal 31 Januari 2024 yang dapat guru lakukan melalui Platform Merdeka Mengajar.

Ternyata terdapat salah satu faktor yang menjadi pertimbangan penilaian kepala sekolah, apa itu? Untuk informasi selengkapnya simak informasi ini hingga tuntas.

Perencanaan Kinerja memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, mulai dari penyusunan ‘Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran  hingga melakukan pengecekan ‘Rangkuman’ dari penyusunan yang telah dibuat. 

Terdiri dari 5 bagian dalam perencanaan kinerja, antara lain:

  1. Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran
  2. Pengembangan Kompetensi
  3. Tugas Tambahan
  4. Perilaku Kinerja
  5. Rangkuman

Dalam artikel ini akan membahas mengenai tugas tambahan.T ugas Tambahan bersifat opsional, tidak berlaku untuk semua guru. Bagi guru yang memilih untuk melaksanakan Tugas Tambahan, Atasan akan mempertimbangkannya sebagai salah satu faktor dalam penilaian kinerja. 

Sementara bagi guru yang tidak melaksanakan Tugas Tambahan, kinerja Anda akan dinilai berdasarkan faktor lain di luar Tugas Tambahan.

Tugas Tambahan merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru. 

Tugas Tambahan adalah tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan dan jenjang satuan pendidikan, di luar tugas utama mengajar

Perlu diketahui!

  • Tugas Tambahan bersifat Optional (Tidak berlaku untuk semua Guru)
  • Tugas Tambahan hanya dapat dilakukan oleh Guru.
  • Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan.

Dasar keberlakuan Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Permendikbud 15/2018
  • Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25
  • Permendikbudristek 79/2015 Pasal 14
  • Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41

Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pelaksanaan Tugas Tambahan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, dan merinci prosedur yang harus dijalankan dalam pengelolaan kinerja, memastikan agar pemberian dan pelaksanaan Tugas Tambahan berada dalam kerangka aturan yang jelas dan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.

Guru dapat memilih tugas tambahan dengan melihat daftarnya melalui link berikut ini:

Daftar Pilihan Tugas Tambahan  

 Guru akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh atasan dan Jenjang Satuan Pendidikan.

Jika telah memilih Tugas Tambahan, maka nantinya pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru akan diminta untuk melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan atau Surat Tugas disertai dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan.

Demikian informasi mengenai Dalam Penyusunan Perencanaan Kinerja, Ini Salah Satu Faktor yang Menjadi Pertimbangan Penilaian, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon