Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Kabar yang membahagiakan bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi, pasalnya menurut regulasi yang berlaku bahwa pemerintah telah menyiapkan lagi tambahan 100% 1 bulan TPG dan tamsil.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.

Kabar ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan RI yaitu Ibu Sri Mulyani dalam salah satu kesempatannya menyampaikan terkait THR dan Gaji ke 13 2024.

Hal ini sejalan juga dengan regulasi yang saat ini berlaku yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam pasal 6 disebutkan, Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik dan pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
  • Tunjangan kinerja
  • Sesuai pangkat, jabatan, peringkat, jabatan atau kelas jabatannya.

Kemudian dilanjutkan dalam ayat 3, Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Dari yang tertuang dalam pasal 6 tersebut, jelas bahwa komponen THR dan Gaji ke 13 sama komponennya. Dan ini bukanlah hoax mengingat ini juga tertuang dalam regulasi Peraturan Pemerintah yang telah di sah kan oleh presiden.

Kemudian dalam aturan tersebut dalam pasal 12, dijelaskan :

Ayat 1, Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.

Ayat 2, Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dalam dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024.

Halaman selanjutnya,

Jelas dalam kedua ayat ini,  …



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon