Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak terkecuali PPPK guru kini menjadi sorotan utama dalam ranah administrasi publik di Indonesia. Mereka, yang mayoritas berasal dari kalangan mantan pegawai honorer, kini berada dalam kecemasan yang mendalam terkait masa kontrak kerja PPPK

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Sistem kontrak kerja PPPK  seringkali membuat mereka merasa tidak pasti akan keberlangsungan karirnya, karena belum ada kejelasnnya untuk masa depannya.

Dikutip dari JPNN.com, baru-baru ini suasana kecemasan ini kembali terasa ketika Gubernur Jambi, Al Haris, menyentuh soal kontrak kerja PPPK. 

Saat menyampaikan surat keputusan pengangkatan sebanyak 1.860 PPPK formasi 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Haris memberikan semangat kepada para PPPK. 

Namun, di balik semangat tersebut, terdapat kekhawatiran yang mendalam terkait masa depan mereka.

Sebagian besar dari ribuan PPPK yang menerima surat keputusan tersebut adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. 

Penyerahan surat keputusan tersebut dilakukan dalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah, sebuah langkah simbolis yang menegaskan pentingnya peran PPPK dalam pembangunan daerah.

Harapannya, dengan diberikannya surat keputusan tersebut, para PPPK akan lebih termotivasi untuk memberikan kontribusi maksimal dalam bidang pendidikan dan kesehatan di Provinsi Jambi. 

Namun demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa kekhawatiran terhadap masa depan mereka tetap menghantui.

Gubernur Al Haris memberikan pesan yang sangat penting, yakni agar para PPPK fokus pada pekerjaan mereka dan tidak terlalu banyak memikirkan kontrak kerja yang akan berakhir setelah lima tahun. Namun, pesan tersebut tampaknya tidak cukup untuk meredakan kecemasan yang melanda para PPPK.

Ketidakpastian terkait perpanjangan kontrak kerja, serta status dan hak-hak yang masih berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjadi beban tersendiri bagi para PPPK.

 Meskipun Gubernur Al Haris dan pimpinan daerah lainnya tengah berupaya memperjuangkan agar PPPK mendapatkan hak yang sama persis dengan PNS, namun hal itu tetap menjadi proyeksi masa depan yang belum pasti.

Dengan jumlah PPPK yang terus bertambah dari tahun ke tahun, seperti halnya formasi PPPK 2024 yang hanya mencapai 1 jutaan dari total honorer 1,8 juta, pertanyaan mengenai masa depan mereka semakin mendesak.

Silakan fokus bekerja, jangan berpikir kontrak habis lima tahun, negara menyiapkan akan diperpanjang sampai masa pensiun dan kami pemerintah provinsi sedang memperjuangkan agar PPPK ini di-ASN-kan,” ujar Gubernur Al Haris.

Halaman selanjutnya,

Langkah untuk meng ASN kan PPPK…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon