Kemdikbud Keluarkan Pengumuman Kebijakan Baru untuk Sertifikasi Guru, Cek Selengkapnya!

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Kemdikbud Keluarkan Pengumuman Kebijakan Baru untuk Sertifikasi Guru, Cek Selengkapnya!. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Kebijakan baru untuk sertifikasi guru – Melalui Siaran Pers Kemdikbud dengan Nomor Nomor: 183/sipers/A6/V/2024 tentang Transformasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Dorongan Pemenuhan Guru Bersertifikat Pendidik.

Yang mana isinya yaitu:

Berdasarkan data 2019 hingga 2023 lalu, perbandingan jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik mengalami penurunan. Pada tahun 2019 jumlah guru bersertifikat pendidik sebanyak 1.392.155 guru, sedangkan di tahun 2023 jumlah tersebut menurun menjadi 1.274.486 guru.

Hal ini disebabkan beberapa faktor  yakni tingginya jumlah guru honorer non sertifikasi pendidikan yang menyebabkan beban pendidikan profesi guru (PPG) semakin besar.

Faktor lainnya yaitu input guru bersertifikasi pendidik masih minim dan belum sepenuhnya mengisi kekosongan guru di setiap daerah. Selain itu, hingga saat ini belum terbentuknya ekosistem guru yang profesional dan mandiri di setiap daerah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan transformasi PPG dalam jabatan yang mendorong pemenuhan guru bersertifikat pendidik.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) kemendikbud ristek, Nunuk Suryani menyampaikan, perlu adanya penyesuaian sertifikasi guru melalui pembaharuan sistem penyelenggaraan Program PPG yang berfokus pada perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam kondisi tertentu yang lebih efisien.

“Kalau tidak melakukan trasfromasi ini (PPD dalam Jabatan) bisa sampai 2045 untuk 1,6 juta guru yang belum serdik (sertifikat pendidik) saat ini”, ujarnya dalam acara Kuliah Umum Arah Kebijakan Kemendikbud ristek Terkait Pendidikan Profesi Guru di Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Kepulauan Riau 15 Mei lalu.

Dirjen GTK menjelaskan, proses seleksi PPG dalam jabatan hanya seleksi administrasi saja, tidak lagi seleksi secara akademik. Kemudian pembelajaran PPG bagi guru yang aktif mengajar pada tahun 2023/ 2024 dilakukan secara daring melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri yang ditempuh kurang dari satu semester.

Khusus untuk guru yang sulit menjangkau internet, pembelajaran bisa dilakukan melalui Awan Penggerak, sebuah sistem berbasis server lokal sehingga dalam pemanfaatannya tidak terhubung jaringan internet.

Dari sisi uji kompetensi, materi diselenggarakan dengan materi pendidikan dan pengalaman mengajar pada guru sehingga peluang mengikuti ujikom lebih besar. “Kini (Kemendkbudristek) ingin kinerja guru berfokus pada siswa dan perubahan yang baik bagi siswa,” Kata Dirjen GTK Nunuk.

Transformasi PPG dalam jabatan diharapkan dapat mengisi kekosongan kebutuhan guru ke depan akibat banyaknya guru yang pensiun. Transformasi PPG ini juga sebagai upaya dalam mewujudkan visi menjadikan profesi guru menjadi lebih bermartabat, terhormat, dan membanggakan. Selain itu juga menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran dan sebagai agen trasfromasi pendidikan.

Dan terakhir sebagai upaya menghidupkan gotong royong dalam menciptakan ekosistem belajar guru dan tenaga kependidikan yang berdaya dan saling menguatkan.

Halaman selanjutnya,

Simpulan dari siaran pers mengenai kebijakan,…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon