Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Anggota X DPR RI Mujib Rohmat mengungkapkan beberapa penyebab atau alasan banyak guru honorer belum diangkat ASN, baik PNS maupun Pegawai dengna Perjanjian Kerja (PPPK).

Setidaknya Mujib mengungkap dua penyebab yang membuat penuntasan guru honorer semakin sulit, sehingga mereka tidak kunjung diangkat menjadi ASN. Apa saja itu?

  1. Melibatkan Banyak Pihak dan Kurangnya Sinkronisasi

Hal pertama yang menjadi perhatian Mujib adalah masalah penuntasan guru yang rencananya di target 1 juta guru honorer diangkat menjadi ASN periode 2024-2025 harus melibatkan banyak pihak.

Jika kita lihat dari sisi kebijakannya, Kemendikbudristek bermitra kerja dengan Komisi X DPR. Kemudian dari sisi anggaran, alokasi dana untuk gaji PNS dan PPPK merupakan kewenangan Kemenkeu yang bermitra dengan Komisi XI DPR.

Sementara kewenangan yang mengurusi usulan formasi CPNS dan PPPK berada di tangan pemerintah daerah (pemda). Untuk penetapan formasi CPNS dan PPPK, kewenangan berada di tangan Kementerian PANRB dengan mitra Komisi II DPR.

Menurut penuturan Mujib, banyaknya pihak yang terlibat dalam pengadaan PNS dan PPPK mengakibatkan DPR RI kesulitan memanggil pemangku kepentingan sewaktu-waktu untuk membahas berbagai permasalahan yang menyangkut kesejahteraan guru honorer.

Mujib mengaku pihaknya berkomitmen untuk mempermudah penuntasan guru honorer di Indonesia.

“Kami dulu pernah mengusulkan tidak perlu ada tes, kalaupun ada sekedar administrasi. Dulu pernah oke, kemudian dikasih lagi karena ada undang-undang lain yang mengatakan ASN itu harus di tes. Kita tawar lagi, oke dites tapi hanya performa saja. Kemudian ampai ada bimbel juga, kita juga mintakan kisi-kisinya,” tuturnya.

  1. PPPK Hanya Diperuntukkan untuk Guru Honorer Sekolah Negeri

Ada tren belakangan ini di mana guru sekolah swasta berkesempatan mengikuti PPPK dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru honorer di sekolah negeri. Mujib mengatakan sebenarnya PPPK diperuntukkan untuk guru si sekolah negeri, namun guru swasta juga meminta kesempatan ini.

Halaman selanjutnya,

Pemerintah menanggapi hal tersebut, ternyata fakta di lapangan guru…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon