Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Tambahan 100% 1 bulan Tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru masih menjadi misteri pasalnya hal ini dibahas dan dibicarakan namun hingga saat ini belum ada akbar kelanjutannya.

Kemudian bagaimana sebenarnya regulasi yang mengatur tentang hal ini? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Sebagai awal menegaskan bahwa tambahan 100% 1 bulan TPG di tahun 2024 ini bukanlah sebuah kabar bohong, karena keterangan ini disampaikan oleh pejabat terkait yaitu oleh Menkeu, Mendagri hingga MenPAN RB.

Beberapa hal mengenai tambahan 100% 1 bulan TPG yang harus anda ketahui agar tidak terjadi miskonspsi, yaitu:

Ada Regulasi Resmi Yang Mengatur

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Selain itu diperkuat juga dalam Konferensi pers tentang THR dan Gaji ke 13 yang dilakukan oleh 3 menteri oleh Menkeu, Mendagri hingga MenPAN RB.

Merupakan Salah Satu Komponen THR 2024

Sesuai dengan regulasi yang berlaku yang mengatur tentang THR dan gaji ke 13 tahun 2024, berikut ini merupakan komponen THR tahun 2024 yang tertuang dalam pasal 6 PP tersebut  antara lain:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 
  • Tunjangan kinerja 

Dan jelaskan lebih lanjut lagi dalam poin ke 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana yang dimaksud dalam komponen diatas, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan PP yang  telah disetujui oleh Presiden.

Halaman selanjutnya,

Pencairan Dilakukan Oleh Pemda …



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon