Akad Kontrak Kemitraan Syariah (Syirkah)

Berbagai macam akad mengenai kontrak kemitraan seperti Mudharabah, Musyarakah, Muzara’ah. Namun pada bab ini hanya membahas kontrak-kontrak kemitraan yang memiliki standar akuntansi keuangan dalam PSAK Syariah yaitu Mudharabah (PSAK No. 105)dan Musyarakah (PSAK No.106).
Baik Mudharabah mapun musyarakah merupakan akad kerjasama, akad semacam ini dikenal dengan akad bagi hasil. dimana pihak yang mengelola dana akan mengembalikan pinjamannya beserta bagi hasil. Metode bagi hasil dalam PSAK Syariah terdapat dua macam yaitu Revenue Sharing dan Profit Sharing. Pada dasarnya revenue sharing diambil dari pendapatan, namun dalam PSAK menyebutkan dasar perhitungan revenue sharing adalah dari laba kotor. Sedangkan profit sharing adalah laba bersih perusahaan.

Sebagai contoh sederhana, A dan B melakukan kerjasama dalam membuk usaha. Dari hasil usaha tersebut diketahui, pendapatannya 100 juta, biaya-biaya yang dikeluarkan 80 juta. Nisbah (persentasi bagi hasil) antara A dan B adalah 50:50. Jika menggunakan metode revenue sharing, maka masing-masing mendapatkan 50 juta, namun jika menggunakan profit sharing maka masing-masing mendapatkan 10 juta (50% x(100 juta – 80 juta)).

Sedangkan berdasarkan standar AAOIFI, hanya metode profit sharing yang diperkenankan. Namun Indonesia memberika solusi lain, mengapa demikian, karena ada biaya-biaya yang tidak dapat diawasi atau dikendalikan oleh pemilik modal ketika pemilik modal di lapangan, maka metode revenue sharing banyak digunakan di bank-bank syariah di Indonesia. Selain itu, metode revenue sharing, tidak akan menggambarkan angka minus (masa ada penjualan minus)
Bagaimana jika menggunakan metode profit sharing dan terjadi rugi? Nah akan kita bahas pada masing-masing akad.

Ketika melakukan bagi hasil, maka wajib menggunakan pencatatan berdasarkan kas (cash basis), karena pihak-pihak hanya menerima yang pasti seperti pendapatan yang sudah pasti diterima, bukan pendapatan yang masih memiliki unsur piutang yang belum tentu tidak tertagih di masa mendatang.  Karena syariah menghindari ketidakpastiah (gharar)

Mudharabah

Merupakan akad kerjasama dimana satu pihak memiliki dana (shahibul maal) dan pihak lainnya sebagai pengelola dana (mudharib). Mudharabah pada dasarnya menggunakan asas kepercayaan, maka jaminan (kafalah) masih meragukan. Sedangkan dalam bank syariah, ketika bank mengeluarkan pembiayaan Mudharabah, maka nasabah harus menyebutkan jaminan, hal ini kembali pada kaidah fiqih muamalah tidak merugikan diri sendiri ataupun orang lain. Walaupun bank syariah memberikan pinjaman untuk membantu nasabah dalam membuka usaha, namun bank butuh suatu hal yang disebut jaminan untuk memastikan nasabah benar-benar menggunakan uangnya dan bank mendapatkan return atas hasil pinjaman tersebut.

Dalam bank syariah, mudharabah tidak hanya terdapat saat penyaluran dana berupa kredit (pembiayaan), namun pada saat penghimpunan dana pun bank syariah menggunakannya dalam bentuk tabungan dan deposito mudharabah, sehingga nasabah yang menyimpan uang berupa tabungan mudharabah, maka nasabah akan memperoleh return berupa bagi hasil, karena uang yang disimpang memiliki akad bahwa nasabah penyimpan bekerja sama dengan bank agar bank mengelola, dan uang tersebut akan menghasilkan maka akan mencantumkan nisbah bagi hasil.  uang yang disimpan nasabah dalam bentuk mudharabah, tidak diakui sebagai hutang bank melainkan sebagai Dana Syirkah Temporer.

Macam-macam mudharabah terdiri dari:

  1. Mudharabah Mutlaqah, yaitu pemilik dana memberi kebebasan pengelola untuk menginvestasikan atau mengelola uangnya dalam berbagai sektor, wilayah ataupun waktu.
  2. Mudharabah Muqayyadah, yaitu pemilik dana memberikan batasan-batasan kepada pengelola agar dananya diinvestasikan pada wilayah tertentu, sektor terbentu, waktu tertentu dan sebagainya.
Jika terjadi kerugian dalam usaha, maka pemilik dana yang menanggung kerugian seluruhnya karena pemilik dana memiliki usaha seluruhnya. Namun jika kerugian tersebut disebabkan oleh pengelola dana, maka pengelola dana yang menanggun kerugian seluruhnya. Hal ini terjadi apabila menggunakan metode profit sharing dan hal ini tidak akan terjadi jika menggunakan metode revenue sharing karena revenue diambil dari pendapatan atau laba kotor, sedangkan kerugian dan biaya-biaya adalah urusan pengelola dana.

Itu sebabnya revenue sharing sangat konservatis, karena revenue sharing digunakan untuk menanggulangi biaya atau kerugian yang sulit ditrace apakah benar biaya atau kerugian tersebut disebabkan oleh pengelola dana. Mengapa sulit ditrace? Karena pemilik dana tidak terjun langsung dalam pengelolaan usaha tersebut.

Musyarakah

Adalah akad kerjasama dimana semua pihak memiliki kontribusi dana, jika memperoleh keuntungnan maka dibagi berdasarkan kesepakatan (baik itu menggunakan revenue sharing ataupun profit sharing), namun jika mengalami kerugian maka dibagi sesuai porsi modal masing-masing pihak (jika menggunakan profit sharing). Musyarakah berasal dari kata syirkah yang artinya serikat/kerjasama

Macam-macam Musyarakah
#Musyarakah Al Mulk (kepemilikan)

  1. Al Ikhtiyar, yaitu kepemilikan bersama dengan menguasahakan sesuatu, missal sepasang suami istri menabung bersama untuk membeli rumah atau membuka rekening bersama,
  2. Al Jabariyah, yaitu kepemilikan bersama bukan dari suatu hal yang diusahakan,misalnya mendapat warisan.

#Musyarakah al Uqud (kerjasama)

  1. Al Abda
  2. Al Inan
  3. Al Mufawadah
  4. Al Wujuh

Dari keseluruhan akad kemitraan, ada beberapa sumber hukum dari Al Quran dan Hadist, namun satu landasan saja yang di posting dalam blog ini yaitu Hadist:
“Tangan Allah di atas dua orang yang berserikat selama keduanya tidak saling mengkhianati.” HR. ad-Daruquthni (3/35).
Dari hadist di atas jelas dikatakan bahwa Allah berada di antara orang-orang yang melakukan syirkah (serikat), sehingga usahanya berhkah selama halal dan salah satu pihak tidak saling mengkhianati.
Dikutip dari : http://aksyarkrisno.blogspot.co.id/2014/12/kontrak-kemitraan-syirkah.html ( Krysno Septyan)


EmoticonEmoticon