Sejarah Akuntansi Syariah di Indonesia

Entitas yang pertama kali berdiri adalah Mith Gamr Bank di Mesir, kemudian di ikuti oleh Negara-negara lain terutama di bagian Eropa mulai membuka bank dengan sistem bagi hasil. Maka sejak saat itu dikenal bahwa perbedaan bank syariah dan bank konvesional adalah bagi hasil dan bunga. Dalam praktiknya sekarang ini, pernyataan tersebut benar, tapi tidak sepenuhnya benar, akan dibahas lebih lanjut pada subab Perbedaan Entitas Syariah dan Entitas Non Syariah.

Di Indonesia pun pada tahun 1991 mulai mendirikan bank syariah pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia. Bank Muamalat Indonesia merupakan hasil kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mencoba untuk menyediakan instrument keuangan yang sesuai syariah bagi masyarkat muslim, walaupun masyarakat non muslim juga dapat menggunakan bank ini. Hingga Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) membuat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 tentang Perbankan Syariah.

PSAK yang diterbitkan oleh IAI ini yaitu PSAK No.59 mengacu pada PSAK No. 31 yaitu perbankan, dimana paragraf-paragraf yang tidak bertentangan dengan syariah diadopsi ke PSAK No. 59. Selain PSAK No. 31, IAI juga mengacu pada Standar AAOIFI (Accounting and Auditing Organization fo Islamic Financial Institution) yang ada di Bahrain.

Tahun 1998 di Indonesia terjadi Krisis Moneter dan yang mampu bertahan secara stabil dalam keadaan tersebut adalah Bank Syariah. Melihat kondisi tersebut, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan menyatakan bahwa bank dapat membuka dual banking system dimana bank-bank konvensional juga dapat membuka bank syariah di dalamnya dengan sebutan Unit Usaha Syariah. Tahun 2004, MUI mulai mengeluarkan fatwa No.1 bahwa bunga bank adalah haram, hal ini memeberikan kedudukan bank syariah semakin kuat di tanah air.

Seiring berjalannya waktu, entitas syariah mulai bermunculan di Indonesia, tidak hanya bank tapi juga lembaga keuangan lainnya seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, leasing syariah dan lainnya. Tentunya entitas non bank tidak relevan menggunakan Standar Akuntansi yang mengatur tentang bank syariah. Dengan demikian, IAI, MUI, para akademisi dan para praktisi berkumpul untuk merumuskan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah). Maka PSAK No. 59 pada paragraf-paragraf tertentu dicabut dan digantikan dengan PSAK No. 101 hingga PSAK No. 110

SAK Syariah tersebut mengatur tentang:
  1. PSAK No. 101. tentang Penyajian Pelaporan Keuangan
  2. PSAK No. 102 tentang Akuntansi Murabahah
  3. PSAK No. 103 tentang Akuntansi Salam
  4. PSAK No. 104 tentang Akuntansi Istishna
  5. PSAK No. 105 tentang Akuntansi Mudharabah
  6. PSAK No. 106 tentang Akuntansi Musyarakah
  7. PSAK No. 107 tentang Akuntansi Ijarah
  8. PSAK No. 108 tentang Asuransi Syariah
  9. PSAK No. 109 tentang Zakat Infaq dan Sedekah
  10. PSAK No. 110 tentang Sukuk
Selengkapnya untuk membaca lengkap PSAK Standar Akuntansi Syariah ini bisa mengunjungi halaman resmi IAI: http://iaiglobal.or.id/


EmoticonEmoticon