Sharia Enterprise Theory (Teori Perusahaan Syariah)

Teori Perusahaan Syariah atau Sharia Enterprise Theory juga disebut dengan Syariah Enterprise Theory adalah penempatan tuhan sebagai pusat dari semuanya. Tuhan adalah pusat dari alam. Manusia adalah wakil dari Tuhan dengan konsekuensi harus mengikuti semua hukum dan aturannya.
Tuhan sebagai stake-holder palling tinggi. Keyakinan ini membangkitkan keyakinan bahwasanya hingga dalam permasalahan ekonomi harus ditatan secara syariah baik itu akuntansi dan sistem perekonomian.

Penerapan akuntansi syariah dinyatakan bahwasanya semua proses akuntansi dijalankan sesuai dengan prinsip dasar ketuhanan. Manusia sebagai stake holder ke-dua akan dikelompokkan menjadi dua macam.

Stake-Holder Langsung - Direct Stake Holder
Yaitu pihak yang terlibat langsung memberikan peran nyata pada perusahaan. Baik itu secara finansial ataupun non finansial. Sebab mereka telah berperan maka pihak pihak ini memperoleh hak untuk memperoleh kesejahteraan dari perusahaan tersebut.

Stake Holder Tidak langung (Inderect Stakeholders)
Adalah pihak yang secara tidak langsung berkontribusi pada perusahaan. Namun mereka tetap harus disejahterakan oleh perusahaan tersebut. Misalkan sebuah perusahan pabrik, setidaknya untuk lingkungan sekitar pabrik, perusahaan tersebut harus tetap memberikan hak sejahtera untuk masyarakat sekitarnya. Pada prinsip terkecilnya, jikapun tidak memberikan kesejahteraan secara langsung, paling minim tidak memberikan kerugian pada pihak pihak indirect stakeholders.

Alam sebagai stake holder ke-tiga. Semua jenis usaha pastinya tak luput dari sumber daya alam. Mulai dari bahan baku, energi untuk beroperasi dan laian sebagainya. Perusahaan wajib serta memberikan 'kesejahteraan' pada alam. Hak alam dalam perihal kesejahteraan seperti tetap menjaga keutuhan alam, tidak melakukan tindakan pencemaran dan tindakan lain yang merusak lingkungan.

Triyuwono menyampaikan,
diversifikasi kekuasaan ekonomi ini dalam konsep syariah sangat direkomendasikan, mengingat syariah melarang beredarnya kekayaan hanya di kalangan tertentu saja, 
Artinya, pemerataan kesejahteraan harus merata. Tidak boleh terjadinya sebuah monopoli kekayaan. Dengan adanya prinsip teori Sharia Enterprise ini diharapkan, pembagian hak hak dari Tuhan sebagai stakeholder utama hingga alam sebagai stakeholder ketiga bisa merata.


EmoticonEmoticon