5 Hal yang Harus Dilakukan Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Paling Lambat 31 Januari 2024

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul 5 Hal yang Harus Dilakukan Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Paling Lambat 31 Januari 2024 kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Sudah dimulai untuk pengisian perencanaan kinerja  Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi yang berstatus ASN akan menerapkan pengelolaan kinerja melalui laman Platform Merdeka Mengajar (PMM), sehingga data yang telah diisi akan terintegrasi dengan e- kinerja BKN.

Secara resmi melalui Akun instagram Ditjen GTK Kemdikbud mengumumkan bahwa Perencanaan Kinerja di PMM sudah dimulai hingga batas akhir pengisiannya adalah tanggal 31 Januari 2024.

Untuk informasi selengkapnya simak artikel ini hingga tuntas.

Kebijakan ini secara resmi tertulis dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja AParatur Sipil Negara Guru.

Yang pertama dilakukan adalah seorang guru pada bulan Januari dan bulan Juli tahun berjalan harus membuat perencanaan kinerja yang nantinya akan disetujui oleh atasan yakni Kepala Sekolah.

Sehingga dalam setahun guru perlu membuat perencanaan kinerja di awal semester pembelajaran. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.

Perencanaan Kinerja memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, mulai dari penyusunan ‘Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran  hingga melakukan pengecekan ‘Rangkuman’ dari penyusunan yang telah dibuat.  

1. Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran

Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran merupakan pendekatan pembelajaran yang menekankan pengalaman langsung oleh Guru. Dalam Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, terdapat sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja Guru.

Sub Indikator ini mencakup berbagai aspek yang akan diobservasi selama proses pembelajaran. Guru hanya dapat memilih satu sub indikator, Guru dapat memilih Sub indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan atau memilih sub indikator lainnya

2. Pengembangan Kompetensi

Pengembangan Kompetensi merupakan serangkaian upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Guru guna memberikan pembelajaran yang lebih efektif, melalui pilihan Rencana Hasil Kerja.

Guru diberikan keleluasaan untuk memilih pengembangan kompetensi yang dianggap paling efektif dan berdampak positif untuk pengembangan diri.

Pengembangan kompetensi ini memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester).

3. Tugas Tambahan

Tugas Tambahan merupakan tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah diberikan oleh atasan dan jenjang satuan pendidikan di luar tugas utama mengajar. 

Halaman selanjutnya,

4. Perilaku Kinerja bagi guru…

Artikel 5 Hal yang Harus Dilakukan Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Paling Lambat 31 Januari 2024 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai 5 Hal yang Harus Dilakukan Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Paling Lambat 31 Januari 2024 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon